Sabtu, 14 Juli 2012

PMII Bima_: Berkas Laporan 8 Anggota DPRD Kepada KEJARI BIMA

adhinnews


PENGURUS CABANG

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

            (PC PMII) BIMA
(Branch Board of Indonesian Moeslem Student Movement)
MASA KHIDMAT 2011-2012
    Sekretariat: Jln.Danatraha No. 20 Kel.Sadia Kec. Mpunda Kota Bima
    CP. 082340470674 / 081337758559 email:pcpmiibima@yahoo.com


Nomor            : 060.PC-V.W-02.02-017.A-I.07.2012
Lampiran       : -
Perihal           : Laporan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara.

  Kepada
               Yth:  Kejaksaan Negeri Bima.
                       Cq. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima.
  Di -
         Raba – Bima.


Assalamu’alaikum War.Wab.
Salam silaturrahim kami sampaikan semoga Bapak/Ibu senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT.serta selalu eksis dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari, Amien.

Dengan hormat,
Dasar :
Undang-Undang Anti Korupsi, nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001.
BAB V. Peran serta masyarakat : pasal 41.

Ayat (1)  masyaraikat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ayat  (2)     peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a)     Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidan korupsi.
b)     Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c)      Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia, nomor 71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
BAB I, KETENTUAN UMUM
Pasal 1, dalam perturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :

Ayat  (1)  peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Organisai Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

BAB II, HAK DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
Hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi, saran dan pendapat

Pasal 2, ayat (1) setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.

Antara lain Inpres No. 5, tahun 2004, kepada kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia :

a)    Mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara.
b)    Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum.
c)    Meningkatkan kerjasama dengan BPK RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan, dan Institusi Negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengambilan kerugian keuangan Negara akibat tindak korupsi.


Kronologi Dari Hasil Investigasi :  

«   Pada Bulan Juni 2012 sejumlah 25 orang anggota DPRD Kota Bima melakukan studi Banding ke Pulau Batam Riau dengan menggunakan APBD Kota Bima Tahun 2012.

«   Masing – masing anggota Dewan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 18.000.000,- ( Depalan Belas Juta Rupiah ) untuk biaya perjalanan Dinas mulai Bima hingga pulau Batam Riau.
«   Hasil kesepakatan bersama dari dana Rp. 18.000.000,-/orang dipotong 4.000.000,- untuk Biaya Pesawat dan Hotel di Batam dan uang tersebut dipegang oleh Sekretariat Dewan Kota Bima.

«   Acara studi banding dijadwalkan selama 6 hari, 2 hari diperjalanan pulang pergi, 4 hari acara efektif studi banding.

«   Pasca acara studi banding, semua rombongan sudah bertolak ke Kota Bima akhirnya muncul dalam pemberitaan media cetak lokal Bima dan media cetak regional bahwa 8 orang anggota Dewan tidak mengikuti studi banding padahal sudah menerima secara tunai uang perjalanan dinas masing-masing Rp. 14.000.000,- dan 4.000.000,- dipegang oleh Sekretariat Dewan untuk biaya tiket pesawat dan Hotel selama di Batam.

«   Setelah muncul dipemberitaan lewat media, kami melakukan klarifikasi dan investigasi kepada pihak pihak terkait, akhirnya kami menyimpulkan bahwa 8 orang anggota DPRD Kota Bima tersebut, diduga kuat tidak mengikuti studi banding ke Batam.


«   Nama – nama 8 (Depalan) orang yang dimaksud yaitu :

                   1.      Subhan. M. Nur. SH
                   2.      Tamsil. SE
                   3.      Abdul Latif. SH
                   4.      Mahlan.
                   5.      Syukrin.
                   6.      Jayadin M. Sidik.
                   7.      Iwan Kamaruzaman.
                   8.      Taufik.

«   Berdasarkan perhitungan dari delapan orang anggota DPRD Kota Bima yang menerima dana perjalan dinas sebesar Rp.18.000.000,- jadi total anggaran dinas yang dikeluarkan sebesar Rp. 144.000.000,- ( Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah )
Dari Kronologi kasus/kejadian yang kami uraikan diatas, kami dari Organisasi Kemahasiswaan Pemuda (OKP) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  (PMII) Bima, dengan surat ini kami MeLaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bima, Cq. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, bahwa telah terjadi indikasi dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp. 144.000.000,- ( Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah ), kami minta kepada Kejaksaan Negeri Bima agar segera menindaklanjuti dengan Penyelidikan hingga ditingkatkan ketahap penyidikan agar bisa berakhir di Pengadilan Tipikor NTB untuk memberikan efek jera terhadap oknum – oknum yang menyalagunakan keuangan negara.

Demikian isi surat laopran dari kami, atas perhatiannya kami mengkhaturkan banyak terima kasih.

Wallahul Muwaaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq.
Wassalamu’alaikum War.Wab.

Kota Bima, 09 Juli 2012
PENGURUS CABANG
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA BIMA
MASA KHIDMAT 2011-2012




RAFI’IN M. RUM                                                      KHAIRUN
Ketua Umum                                                              Sekretaris Umum




Tembusan Disampaikan Kepada Yth :
1.    Gubernur NTB di Mataram.
2.    Ketua DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram.
3.    Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram.
4.    Wali Kota Bima di Bima.
5.    Ketua DPRD Kota Bima di Bima.
6.    Asip.

Tidak ada komentar: